Pilih Laman

Mengenal KITAS, Persyaratan Izin Tinggal yang Harus Dimiliki WNA 

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, pasti sudah tidak asing lagi dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Untuk mendapatkan KITAS, WNA harus mengurusnya langsung ke kantor imigrasi. KITAS punya fungsi yang sangat penting, sehingga bersifat wajib.

KITAS bagi warga negara asing memiliki jenis yang beragam. Begitu pun dengan masa berlakunya. Jika masa berlakunya telah habis, warga negara asing harus memperpanjang KITAS-nya.

Mengenal Pengertian KITAS

KITAS adalah surat izin tinggal bagi warga negara asing dalam kurun waktu tertentu. Sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia, KITAS digolongkan ke dalam beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Mulai dari kartu izin tinggal untuk pekerja asing, mahasiswa, hingga kartu izin tinggal bagi lansia berkewarganegaraan asing yang ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Bentuk KITAS tidak jauh berbeda dengan e-KTP, sehingga seluruh data yang berkaitan dengan warga negara asing telah terekam dalam database negara. Karena bersifat elektronik, maka pemerintah lebih mudah dalam melakukan pelacakan apabila warga negara asing menyalahkan gunakan izin tinggalnya.

KITAS dan Fungsinya

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa KITAS memiliki digolongkan ke dalam beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Penting untuk mengetahui fungsi masing-masing KITAS agar bisa mengurus izin sesuai dengan kepentingan Anda.

Bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia, maka harus mengurus KITAS untuk tenaga kerja asing. Kartu izin tinggal bagi warga negara asing harus mendapatkan rekomendasi dari perusahaan tempatnya bekerja. Kartu izin tinggal untuk tenaga kerja asing memuat seluruh informasi pribadi dan jabatan yang diduduki di suatu perusahaan.

Sementara untuk warga negara asing yang berkepentingan menempuh pendidikan atau keperluan lainnya harus mengajukan KITAS sesuai dengan kebutuhan. Izin tinggal merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi jika warga negara asing ingin melakukan aktivitas dalam kurun waktu tertentu di Indonesia. Ada surat izin tinggal menunjukkan bahwa keberadaannya di Indonesia bersifat legal, sehingga tidak dianggap sebagai imigran gelap.

Pengurusan KITAS untuk Warga Negara Asing 

Kartu Izin Tinggal Terbatas hanya bisa diperoleh setelah mengurusnya di kantor imigrasi. Meskipun begitu, ada mengurus KITAS memakan waktu yang cukup lama. Belum lagi persyaratan yang harus dipenuhi tidaklah sedikit.

Prosedur yang lumayan panjang menjadi masalah tersendiri bagi sebagian orang yang minim waktu luang. Oleh karenanya, menggunakan jasa pengurusan KITAS jadi solusi praktis untuk memenuhi persyaratan agar bisa tinggal di Indonesia.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1