Pilih Laman

Jasa Pengurusan KITAS atau lebih tepatnya Jasa Urus ITAS, karena Ijin Tinggal Terbatas sekarang sudah tidak lagi berupa kartu, melainkan dalam bentuk soft copy. Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online.

Namun karena istilah KITAS masih lebih populer, maka kami pun masih memakai kata KITAS. Jasa Pengurusan ITAS merupakan salah satu layanan kami. Kami telah berpengalaman  melayani jasa pengurusan KITAS khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing.

KITAS adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.

Jenis KITAS

Jenis Ijin Tinggal Terbatas ada 7 macam yaitu :

  1. Untuk Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya adalah Kitas Pekerja/Direktur
    Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas)
  2. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia wajib memiliki Kitas Suami/Istri WNI
  3. Anak dari WNA (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia harus memiliki Kawin Campur anak Pemegang Kitas
  4. Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki KITAS Kawin Campur
  5. Untuk Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia juga harus memiliki KITAS Anak Kawin Campur
  6. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap ada Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas).Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Kitas Eks-WNI)
  7. Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu)  dapat mengajukan Kitas Pensiun.
    Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
1