Pilih Laman

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara prima.

Jasa Pengurusan KITAS Murah & Proses Cepat. KITAS atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas adalah Ijin untuk Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas dengan maksud Bekerja yang meliputi : Penanaman modal, Bekerja sebagai tenaga ahli dll. Sejak tahun 2008 kami membantu Perorangan, Agen Perjalanan dan Perusahaan untuk pembuatan KITAS. Kami menyediakan jasa pembuatan KITAS dengan proses Normal dan Kilat, dengan harga bersaing dan tepat waktu.,  Surat Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas Otomatis (KITAP) untuk energi kerja asing (TKA) disetujui perlu diperhatikan dengan dokumen resmi ini. Perusahaan yang memperkaya energi asli sepatutnya memegang dokumen asli ini. Untuk itu layanan pengurusan KITAS menjadi hal penting jika akan membikin ragam surat izin hal demikian dan kami dapat menolong dalam pengurusan atau pembuatan KITAS yang diperlukan.

Bagi Anda yang berprofesi asing, kecuali visa ada juga surat izin yang seharusnya disertakan kalau akan berprofesi di kawasan Indonesia. Izin Tinggal Terbatas yakni izin yang dikasih terhadap orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Berdasarkan (“PP No. 32/1994”) pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 seputar Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian , Izin Tinggal Terbatas yakni salah satu ragam izin keimigrasian yang dikasih pada orang asing untuk tinggal di kawasan Negara Republik Indonesia dalam rentang waktu yang terbatas.

Persyaratan Pengajuan KITAS Adalah Sebagai Berikut :

  1. Fotocopy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
  3. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
  4. Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
  5. Surat Permohonan
  6. Bukti pembayaran dana konsensasi penggunaan TKA
  7. Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat
  8. Jika TKA adalah adalah staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
  9. Jika TKA adalah direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis
1