Pilih Laman

Penempatan tenaga kerja asing akan menjadi ihwal penting mengingat terkadang sebuah perusahaan memerlukan staff khusus yang didatangkan dari luar negeri untuk mengurus pekerjaan di berbagai bidang pekerjaan yang ada pada sebuah company. Untuk itu, biro jasa pengurusan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) harus segera dihubungi untuk membantu anda dalam memperoleh IMTA tersebut.

Lalu sebetulnya jenis perusahaan apa saja yang boleh memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) ? Sebetulnya jenis perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) bisa memperkerjakan TKA. Adapun perusahaan nasional atau swasta yang bisa menggunakan TKA yaitu jenis perusahaan menengah dengan besaran modal di atas Rp.500 juta. Perihutungan banyaknya TKA pada jenis company mengenah ini yaitu 1 TKA berbanding dengan modal Rp. 500juta. Sehingga pada kesimpulannya baik PMA maupun swasta company bisa mendayagunakan TKA tersebut.

  1. Mengajukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  2. Mengajukan Visa Tinggal Terbatas dari Kemenakertrans atau TA-001
  3. Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VTT) dari Dirjen Imigrasi
  4. VTT inilah untuk mengajukan IMTA dan VTT juga bisa dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  5. Membayar Dana Pengembangan Ketrampilan dan Keahlian (DPKK)
  6. Baru pada tahap ini pengajuan IMTA

Syarat TKA

  1. Ijazah minimal strata satu (S1)
  2. Passport TKA
  3. Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
  4. Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
  5. Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembarHubungi PT. Masterpiece Jasa untuk pengurusan IMTA dan pertanyaan lebih lanjut Telp. 0811-6828-737

Mengingat IMTA masa berlakunya hanya sampai 12 bulan saja, maka hal ini memerlukan perpanjangan jika masih membutuhkannya. Untuk itu kami juga membuka jasa perpanjangan IMTA untuk memudahkan anda. Mungkin saat ini perusahaan membutuhkan surat izin ini dan tidak ada waktu dalam mengurusnya, sebaiknya serahkan saja pada kami. Dengan pengalaman lebih menangani ratusan klien tentunya jasa yang diberikan sangat trust dan terpercaya.

  1. Fotocopy RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing)
  2. Fotocopy IMTA
  3. Fotocopy KITAS atau KITAP
  4. Bukti laporan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  5. Surat Permohonan
  6. Identitas diri KTP
  7. KK (kartu keluarga)
  8. NPWP (nomor pokok wajib pajak)

Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan SK Pengesahan
  2. Akta Perubahan dan SK Perubahan
  3. NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
  4. Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar
  5. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
  6. Identitas KTP orang yang diberi kuasa

Itulah beberapa syarat mengenai pengurusan maupun perpanjangan IMTA. Jika masih ada hal-hal yang belum jelas mengenai jasa pengurusan IMTA tka langsung saja berkonsultasi dengan team kami. Kami akan selalu terbuka untuk pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1