Pilih Laman

Proses mendapatkan dokumentasi yang tepat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dapat tampak seperti labirin birokrasi yang tidak ada habisnya. Undang-undang dan peraturan baru, kurangnya peraturan diposting, aplikasi tidak teratur dari peraturan yang ada, kepentingan pribadi dan hal-hal lain menyulitkan apa yang orang akan pikirkan adalah pemrosesan dokumen yang relatif lancar bagi orang asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. berapakah biaya Jasa urus kitas pada situs ini ?

Tinjauan dokumen-dokumen yang diperlukan ini akan membantu mengklarifikasi beberapa pertanyaan yang mungkin dimiliki pendatang baru tentang berbagai dokumen yang diperlukan.

Paspor
Paspor untuk anggota keluarga Anda dikeluarkan oleh kantor paspor dari negara Anda sendiri. Meskipun pemerintah Anda mengizinkan anak-anak mengikuti paspor ibu mereka, lebih baik memiliki paspor terpisah untuk setiap anggota keluarga, kalau-kalau diperlukan perjalanan terpisah.

Untuk mengajukan visa ITAS (izin tinggal semi permanen) ke Indonesia, paspor Anda harus berlaku untuk:

Sisa 12 bulan paspor tersisa untuk mengajukan ITAS 6 bulan
Sisa validitas paspor 18 bulan untuk mengajukan ITAS 12 bulan
30 bulan sisa paspor masih berlaku untuk ITAS 24 bulan
Jika paspor Anda hampir kedaluwarsa, kami sarankan Anda memperbaruinya dengan waktu maksimum yang diizinkan sebelum Anda memulai prosedur untuk mengajukan izin kerja dan visa Indonesia. Anda tidak ingin kantor sponsor Anda memeriksa semua dokumen untuk mendapatkan visa dan izin kerja, hanya harus mengulangi prosedur setelah enam bulan karena paspor Anda telah kedaluwarsa.

Paspor Lengkap
Apa yang Anda lakukan jika mendapat paspor baru, tetapi visa atau MERP Anda masih berlaku dan dicap di paspor lama Anda?

KITAP & MERP Anda terus berlaku hingga tanggal kedaluwarsanya terlepas dari paspor yang kedaluwarsa atau jika Anda memiliki paspor baru yang dikeluarkan karena tidak memiliki halaman kosong lagi. Setiap pemerintah penerbit dapat menangani masalah paspor lengkap secara berbeda. Pejabat konsuler yang relevan mungkin hanya menjepret halaman paspor tambahan.

Salah satu poster Forum Expat juga mengatakan bahwa petugas Imigrasi baru saja melepas halaman Izin dari paspor lamanya dan melampirkannya ke paspor baru.

Sponsor Perusahaan
Sponsor perusahaan diperlukan sebagai LANGKAH PERTAMA agar orang asing yang ingin bekerja di Indonesia akan mengeluarkan izin kerja / visa. Sponsor ini diperlukan SEBELUM visa semi permanen dan izin kerja dapat diproses. perlu konsultasi untuk lebih jelasa mengenai biaya Jasa urus kitas

Tidak ada biaya untuk formulir dan folder Imigrasi, segerah hubugi kontak kami biay jasa urus kitas paling murah.
Sesuai dengan Memorandum (Surat Ederan) yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2013 oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Bambang Irawan, SE, efektif mulai 4 Februari 2013, peta (folder) termasuk semua formulir aplikasi imigrasi (Paspor RI, Izin Tinggal, Izin Masuk Kembali, dll.) HARUS diberikan secara gratis oleh petugas imigrasi di semua kantor Imigrasi di seluruh kepulauan Indonesia.

Yang disebut ‘peta’ sampai sekarang dikenakan biaya untuk – dari apa saja di antara beberapa ribu rupiah hingga Rp25.000. Selama bertahun-tahun, banyak warga negara Indonesia dan orang asing sama-sama mengeluh tentang tuduhan yang meragukan ini. Sekarang secara resmi dilarang bagi petugas Imigrasi untuk menagih apa pun untuk folder atau formulir.

Unduh surat ini dan bawa bersamamu setiap kali Anda melakukan dokumen imigrasi, untuk memastikan Anda tidak dikenakan biaya untuk formulir dan folder!
RPTKA (Rencana Penempatan Orang Asing)
RPTKA adalah singkatan dari Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing, atau Rencana Penempatan Orang Asing.

Pemerintah Indonesia memiliki pedoman ketat tentang keahlian asing apa yang diperlukan untuk pembangunan negara. Pedoman ini menentukan siapa yang bisa dikeluarkan izin kerja. Lihat Mempekerjakan Orang Asing untuk informasi lainnya.

Perusahaan nasional, multinasional atau perusahaan patungan harus menyerahkan rencana ketenagakerjaan kepada Kemenakertrans (Pasal 42 Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, Unduh yang merinci persyaratan tenaga kerja asing tahunan mereka. Orang asing hanya dapat memperoleh visa / izin tinggal terbatas dan kartu ITAS jika mereka sudah memiliki telah mengeluarkan rekomendasi TA01 (dari Departemen Tenaga Kerja jika perusahaan tersebut adalah perusahaan domestik; atau dari BKPM / Departemen Investasi jika perusahaan yang mempekerjakan adalah perusahaan investasi asing, yang disebut perusahaan PMA). TA-01 didasarkan pada Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA) yang disetujui.

Dokumen umum yang diperlukan untuk mendapatkan RPTKA untuk posisi pekerjaan ekspatriat:

Sebuah surat yang merinci alasan mempekerjakan ekspat dan posisi spesifik apa yang akan dipegang oleh ekspatriat
Formulir aplikasi RPTKA
Akta Pendirian perusahaan, Persetujuan Menteri dan penyesuaian
Modal disetor perusahaan minimal harus Rp. 1.000.000.000
Dokumen standar perusahaan: LOD, NPWP, TDP dan SIUP (atau IUT untuk PT PMA)
Bagan organisasi perusahaan
Surat rekomendasi dari kementerian teknis (mis. Pendidikan, Transportasi, Minyak 7 Gas, Penambangan) Ini tidak diperlukan untuk perusahaan perdagangan atau konsultan.
Satu karyawan pendamping Indonesia per ekspat – tidak diharuskan untuk direktur dan komisaris atau direktur / komisaris non-residen.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1