Pilih Laman

Layanan Tenaga Kerja Asing/ TKA disediakan bagi setiap WNA yang melakukan suatu pekerjaan di Indonesia. Penjamin TKA haruslah sebuah perusahaan atau badan yang terdaftar resmi di Indonesia.

Ada beberapa fasilitas perizinan yg disediakan bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tentunya, fasilitas ini dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan khusus. Berikut adalah daftar fasilitas perizinan tenaga kerja asing/ TKA.

KITAS TENAGA ASING/ TKA

KITAS tenaga kerja asing/ TKA adalah izin tinggal terbatas/ ITAS yang diberikan bagi orang asing dalam jangka waktu 1 sampai 12 bulan. Layanan ini meliputi izin tinggal, izin kerja, visa, pelaporan ketenagakerjaan dan pelaporan lainnya.

Jabatan yang umumnya tersedia bagi orang asing seperti Guru Asing, Tenaga Ahli, Manager Pemasaran, Direktur, Komisaris dll.

IZIN KERJA TENAGA ASING/ TKA

WNA yang menjadi tenaga asing di Indonesia, wajib memiliki izin bekerja agar dapat melakukan kegiatan operasional kerja secara legal dan tidak cacat hukum.

KITAP DIREKTUR/KOMISARIS ASING 

Direktur/ Komisaris asing yang telah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut, dapat mengajukan konversi KITAS ke KITAP dengan masa berlaku 5 Tahun. Kartu Izin Tinggal Tetap/ KITAP selain berfungsi sebagai izin tinggal, juga dapat digunakan untuk pembuatan KTP & KK warga negara asing.

PERPANJANG KITAP DIREKTUR/KOMISARIS 

KITAP 5 tahun yang dimiliki oleh Direktur/ Komisaris asing dapat diperpanjang dan ditinggatkan ke KITAP dengan masa berlaku seumur hidup.

TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Tenaga kerja asing di Indonesia atau sering disebut TKA berjumlah kurang lebih 85 ribu orang pada tahun 2017. Di Indonesia, tenaga asing biasanya ditempatkan sebagai tenaga profesional, seperti guru asing, advisor/ tenaga ahli, koki asing, juga sebagai direktur maupun komisaris asing.

Namun demikian, setiap penggunaan tenaga kerja asing di atur sepenuhnya oleh pemerintah melalui  Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing Indonesia sebagai negara yang besar yang punya peran penting dalam ekonomi global.

Diharapkan setiap TKA yang masuk ke Indonesia dapat menyalurkan kompetensinya kepada tenaga kerja Indonesia, sehingga hal inilah yang akan membuat sumber daya manusia di Indonesia semakin meningkat untuk memajukan kualitas usaha ditempat mereka bekerja.

Selain itu, diharapkan agar Indonesia mendapat kepercayaan internasional sebagai tempat yang tepat untuk berinvestasi. Harapan ini didukung oleh beberapa kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan dalam prosedur penanaman modal asing/ PMA dan fasilitas KITAS Investor.

Hal-hal inilah yang membuat peraturan tentang tenaga kerja asing selalu dinamis dan berubah-ubah. Di balik tujuannya yang baik terdapat beberapa hal yang menimbulkan kendala karena perubahan sistem dan peraturan yang dinamis. Pemohon perizinan tenaga asing dituntut untuk selalu update dengan regulasi dan teknis ketenagakerjaan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, KEMENAKERTRANS membuka divisi khusus untuk menaungi setiap Agent & Konsultan yang terdaftar, untuk bekerja sama melayani setiap perusahaan dalam proses teknis perizinan penggunaan tenaga asing di Indonesia.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1