Pilih Laman

Visa Darurat adalah visa yang dikeluarkan dalam keadaan luar biasa atau darurat, yang tidak memungkinkan bagi warga negara asing untuk kembali ke negara asalnya karena, seperti terjadi perang, wabah dan hal lainnya. Jenis Visa ini dikeluarkan oleh pemerintah negara dimana warga negara asing berada, contoh kasusnya seperti pandemik Covid-19 yang sudah menyebar ke banyak negara di dunia termasuk Indonesia.

Kebijakan pemberian izin tinggal visa darurat sepenuhnya diputuskan oleh pihak Imigrasi dan berkoordinasi dengan departemen luar negeri Indonesia mengenai keadaan negara-negara di luar negeri. Di Indonesia sendiri, visa darurat sudah dilakukan dalam kondisi darurat pandemik Covid-19 ke para warga negara asing yang negaranya mengalami musibah yang sama. Seperti Italia, Jerman, Perancis, Iran dan beberapa negara lain yang memberlakukan karantina atau lockdown (penutupan akses masuk ataupun keluar bandara.

Imigrasi di Indonesia memberikan izin tinggal untuk visa darurat bagi WNA selama 30 hari dan diperuntukan untuk semua jenis visa. Untuk Bebas visa kunjungan, Visa On Arrival WNA tidak diwajibkan untuk datang ke kantor imigrasi terdekat. Sedangkan jenis visa lainnya seperti visa bisnis, visa kunjungan sosial budaya, KITAS dan KITAP dengan masanya telah habis dan diwajibkan untuk keluar, maka dapat mengajukan pengurusan dengan melampirkan surat permohonan.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan segera secara prima.

1