Berikut ini pihak yang bisa mengajukan KITAS, antara lain :
- Orang asing yang masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di Indonesia saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang KITAS.
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
Syarat Pengurusan
Berikut ini beberapa persyaratan umum untuk mengajukan KITAS, antara lain:- Mengisi formulir.
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa.
- KITAS lama (untuk perpanjangan).
- Surat permohonan dari penjamin.
- KTP penjamin.
- Surat penjamin.
- Surat kuasa.
- Kemudian, Surat keterangan tempat tinggal.
- Sertifikat nikah atau Akte pernikahan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Lahir.
- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi.
- KITAS orang tua.
- Paspor.