Pilih Laman
Berikut ini pihak yang bisa mengajukan KITAS, antara lain :
  1. Orang asing yang masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
  2. Anak yang lahir di Indonesia saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang KITAS.
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Syarat Pengurusan

Berikut ini beberapa persyaratan umum untuk mengajukan KITAS, antara lain:
  1. Mengisi formulir.
  2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa.
  3. KITAS lama (untuk perpanjangan).
  4. Surat permohonan dari penjamin.
  5. KTP penjamin.
  6. Surat penjamin.
  7. Surat kuasa.
  8. Kemudian, Surat keterangan tempat tinggal.
Persyaratan tambahan untuk KITAS Visa Pernikahan, antara lain:
  1. Sertifikat nikah atau Akte pernikahan.
  2. Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya untuk bayi yang lahir di Indonesia pemegang KITAS jenis ini, dengan persyaratan:
  1. Surat Keterangan Lahir.
  2. Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi.
  3. KITAS orang tua.
  4. Paspor.
Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.
1