Pilih Laman

A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada :
1. Keluarga karena pernikahan campuran
2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

B. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan secara langsung tidak melalui alih status kepada :
1. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
2. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
3. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing

 

PERSYARATAN

 

Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan :

1. Surat keterangan domisili
2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
3. Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
4. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
5. Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia

 

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1, bagi :

A. Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan :
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Surat penjaminan dari Penjamin
3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
4. Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
6. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya

B. Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan :
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Surat penjaminan dari Penjamin
3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
4. Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku

C. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
1. Surat penjaminan dari Penjamin
2. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya
3. Bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia

D. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan :
1. Bukti pengembalian fasilitas keimigrasian
2. Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki
3. Surat permohonan dari ayah/ibu warga negara Indonesia
4. Isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

E. Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
1. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah
2. Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami atau istri yang warga negara Indonesia
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
5. Fotokopi surat melaporkan pernikahan dari instansi yang berwenang untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
6. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya

F. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil pernikahan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
1. Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang warga negara Indonesia
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
4. surat keputusan alih status

G. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
1. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
2. Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang warga negara Indonesia
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
5. Surat keputusan alih status

Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap, Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada keterangan di atas, untuk perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1