Pilih Laman

Dokumen Tenaga Kerja Asing / TKA

  1. Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
  2. Scan Warna Ijasah TKA
  3. Scan Warna Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
  4. TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
  5. Email Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)

Dokument untuk Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / TKA

  1. Scan Warna Akte Pendirian Perusahaan
  2. Scan Warna Surat Keputusan Kehakiman
  3. Scan Warna SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
  4. Scan Warna NPWP
  5. Scan Warna TDP
  6. Scan Warna Domisili Perusahaan
  7. Scan Warna KTP Direktur
  8. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
  9. Scan Warna Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
  10. Struktur Organisasi Perusahaan
  11. Scan Warna Dokumen Pendamping TKA minimal 2 orang KTP, Email, No.Telp

Untuk perpanjangan KITAS harap melampirkan Dokumen tersebut dibawah ini :

  1. Paspor Asli
  2. KITAS Asli
  3. Foto Copy STM
  4. Foto copy SKPPS
  5. Foto Copy Laporan Keberadaan
  6. Slip Merah bukti membayar DPKK lama dan baru
  7. Foto Copy IMTA
  8. Foto Copy RPTKA

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1