Pilih Laman

Apa itu KITAS? Bagi Warga Negara Asing (WNA), izin ini diperlukan agar dapat tinggal sementara di Indonesia. Apa saja syarat dokumen harus WNA penuhi dan bagaimana cara mengurusnya. Berikut ini ulasan lengkapnya!

Pengertian KITAS

KITAS adalah tanda izin yang diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah dalam kurun waktu terbatas.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ini memiliki jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun sampai 2 tahun. Kemudian izin dapat pemohon perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah 2 tahun, WNA yang bersangkutan masih dapat memperpanjang izin ini.

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur Kartu Izin Tinggal Terbatas dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No.13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
  • PP No.31 / 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  • Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) No.27 Tahun 2014.
  • PP No.26 / 2016 tentang Perubahan atas PP No.31 / 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (PP 26 / 2016).
  • Permenkumham No.16 / 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
  • Perpres No.20 / 2018 tentang Penggunaan TKA.
  • PP No.24 / 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).

Jenis KITAS

Pemerintah mengeluarkan 3 jenis Kartu Izin Tinggal Terbatasdi Indonesia, yaitu:

KITAS Visa Kerja

KITAS jenis ini harus memperoleh sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. Jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor kepada TKA ke Indonesia, antara lain PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.

Namun, perusahaan ini harus mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kemnaker. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan sponsor dapat dikenakan denda TKA yang dipekerjakan. Nah, untuk itu sebaiknya kenali Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Selain itu, KITAS izin kerja dikenal juga dengan visa kerja. Nah, visa kerja ini berbeda dengan visa bisnis. Untuk itu, kenali apa itu visa bisnis!

KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga

Syarat utama untuk mendapatkan KITAS jenis ini adalah menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti buku nikah atau sertifikat nikah resmi.

Hal ini karena sang suami atau istri WNI akan menjadi sponsor untuk mendapatkan KITAS jenis ini dengan masa berlaku satu tahun dan dapat pemohon perpanjang. Selain itu, tidak dibatasi untuk kunjungan masuk ke Indonesia.

KITAS visa pernikahan hanya mengizinkan untuk tinggal, tetapi tidak bekerja di Indonesia. Bekerja yang diperbolehkan hanya sebagai freelancer bukan tenaga tetap di perusahaan.

KITAS Visa Pensiun

KITAS Visa Pensiun adalah WNA dengan usia lebih dari 55 tahun yang datang ke Indonesia dan ingin pensiun serta menghabiskan sisa waktunya untuk tinggal di Indonesia. WNA tersebut bisa mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas setelah masuk ke Indonesia selama satu bulan dengan menggunakan visa turis.

Selain itu, WNA tersebut tidak mempunyai bisnis dengan cabang di Indonesia dan dengan tujuan murni hanya ingin pensiun. Namun, WNA pemegang visa pensiun ini masih bisa untuk membuka rekening di bank lokal.

Jangka waktu KITAS visa pensiun adalah 1 (satu) tahun dan dapat perpanjang sampai 4 (empat) kali. Hal ini berarti mempunyai durasi lebih lama dari KITAS lainnya.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1