Pilih Laman

Jasa Pengurusan Dokumen WNA Kitas, Imta, Visa, RPTKA Di Jabodetabek. Bagi Anda yang berprofesi asing, kecuali visa ada juga surat izin yang seharusnya disertakan kalau akan berprofesi di kawasan Indonesia. Izin Tinggal Terbatas yakni izin yang dikasih terhadap orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Berdasarkan (“PP No. 32/1994”) pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 seputar Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian , Izin Tinggal Terbatas yakni salah satu ragam izin keimigrasian yang dikasih pada orang asing untuk tinggal di kawasan Negara Republik Indonesia dalam rentang waktu yang terbatas.

Jasa Pengurusan Dokumen WNA Kitas, Imta, Visa, RPTKA Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi, Memang terkadang sebuah perusahaan memerlukan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri. Hal ini terjadi kadang karena memang kebutuhan untuk mengisi posisi jabatan dalam perusahaan tersebut sangat mendesak. Adakalanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ahli yang memang sangat dibutuhkan untuk menobang terlaksananya kegiatan produksi dan management dalam perusahaan tersebut. Untuk itu jasa pengurusan tenaga kerja asing sangat diperlukan. Dan kabar baiknya anda telah menemukan website jasa pengurusan tenaga kerrja asing yang tepat untuk mengurus semua keperluan akan ijin memperkejakan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri tersebut.

Jasa Pengurusan RPTKA, Dokumen TKA Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

  1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
  2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
  3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau     sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara,     laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara prima.

1