Pilih Laman

Pada dasarnya hampir setiap negara tentu saja memiliki program visa terutama bagi para pekerja terampil yang nantinya ditunjuk untuk tinggal sementara di negara tersebut. Oleh karena itu, agar dapat tinggal sementara di negara yang dituju terutama Indonesia tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan salah satunya KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Jadi, KITAS ini merupakan salah satu dokumen yang harus dimilik oleh warga negara asing agar bisa tinggal di Indonesia. Namun, untuk pembuatan KITAS saat ini, para TKA atau WNA dapat memilih jasa KITAS TKA dari biro pembuatan KITAS terpercaya sehingga semua dokumen mengenai KITAS dapat ajukan dan diproses dengan baik. Untuk itu, ada beberapa hal yang dapat Anda ketahui tentang jasa pembuatan KITAS dan apa saja persyaratan dalam pembuatannya. Berikut dapat Anda lihat informasinya!

Jasa KITAS TKA | Syarat Pengajuan KITAS

KITAS yang nantinya telah siap diurus akan mengacu seperti e-card identitas ID kuning, yang mana mirip dengan sebuah kartu yang telah dikeluarkan di seluruh dunia. Jadi, kartu tersebut nantinya dapat mengidentifikasi seseorang atau warga negara asing yang tinggal di negara tersebut, baik itu dengan tujuan menikah, bekerja dan sebagainya.

Terlepas dari itu semua, KITAS tersebut juga memiliki masa aktifnya sehingga jika Anda masih ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama maka Anda harus memperbaharui masa aktif KITAS tersebut. Untuk proses perpanjangan KITAS Anda juga bisa melakukannya sendiri atau meminta pihak jasa mengurusnya.

Selain itu, penting untuk Anda ketahui pula bahwa dalam pembuatan KITAS tentu ada banyak hal yang harus diketahui salah satunya yaitu syarat pembuatan KITAS. Jadi, nantinya pemerintah Indonesia akan mengeluarkan jenis VISA atau KITAS tersebut untuk orang-orang yang memenuhi syarat seperti :

  • Para investor asing yang melakukan bisnis di Indonesia, terutama yang bekerja sama dengan pemerintah ataupun perusahaan swasta.
  • Pekerja asing yang memenuhi kewajiban agama.
  • Pekerja asing yang nantinya diundang untuk bekerja di suatu negara terutama Indonesia.
  • Pasangan asing yang menikah dan tinggal dengan pasangannya di Indonesia.
  • Para pekerja asing yang sedang melakukan penelitian ataupun pelatihan di Indonesia.
  • Mantan WNI yang ingin berimigrasi kembali.
  • Anak dibawah umur, yang mana ingin tinggal bersama orang tua asing dan telah memiliki KITAS.

Jadi, jika Anda termasuk ke dalam syarat seperti diatas maka Anda wajib mengajukan permohonan pembuatan KITAS pada imigrasi setempat. Jika Anda merasa sulit dan tidak mengerti maka Anda bisa meminta jasa KITAS TKA untuk melakukan dan mengurus semua dokumen mengenai pembuatan KITAS tersebut.

Jasa KITAS TKA | Syarat Pembuatan KITAS TKA

Untuk bisa mengajukan sebuah permohonan pembuatan KITAS TKA tentu Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan oleh pihak imigrasi, antara lain seperti :

  • Mengisi formulir yang diberikan secara lengkap dan benar.
  • Fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan atau bisa juga dokumen perjalanan dan bukti VISA.
  • Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi Anda yang telah memiliki KITAS).
  • Surat penjaminan dan juga penjamin (harus menggunakan materai)
  • Surat permohonan dari penjamin.
  • KTP penjamin.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dokumen melalui kuasa.
  • Surat keterangan tempat tinggal.

Jadi, apabila nantinya Anda memilih dan menggunakan jasa KITAS TKA dari jasakitasvisa.com maka Anda bisa memberikan semua persyaratan dokumen yang terkait dalam pembuatan KITAS TKA. Setelah semua dokumen diberikan kepada jasa tersebut maka pihak jasa akan menyerahkan ke kantor imigrasi dan melakukan pendaftaran pembuatan KITAS milik Anda. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hingga proses pembuatan KITAS selesai dan diberikan kepada Anda.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1