Pilih Laman

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara prima.

Layanan jasa KITAS (ITAS) menjangkau wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Cikarang, Bandung, Bogor, Bali, dan wilayah lainnya di Indonesia untuk berbagai posisi yang tersedia seperti KITAS guru asing, direktur, komisaris, lansia asing, tenaga ahli, perkawinan campuran dan lain-lain.

Jasa KITAS & VISA untuk tenaga asing (TKA) yang bekerja di wilayah Indonesia dalam jabatan tertentu, seperti Guru Asing, Komisaris, Direktur, Tenaga Ahli, Marketing, Koki, dan lainnya. Paket KITAS TKA meliputi beberapa dokumen yang wajib dimiliki tenaga kerja asing Indonesia, mulai dari RPTKA, Notifikasi IMTA, Telex Visa Kerja (VITAS), Surat Tanda Melapor (STM), Izin Tinggal Sementara (ITAS), Surat Lapor Keberadaan, SKPPS & SKTT.

Ketentuan Jasa KITAS TKA:

  • Pastikan semua dokumen perusahaan lengkap dan masih berlaku sebelum memulai proses
  • 1 Paket KITAS TKA terdiri dari : RPTKA, TA01,TELEX, KITAS, STM, SKPPS, SKTT, IMTA, LAPORAN KEBERADAAN.
  • Saat menghadap ke KBRI setempat, pastikan semua data yang disetorkan adalah valid.
  • Masa berlaku paspor saat pengajuan KITAS haruslah di atas 18 bulan.
  • Harga perpanjangan KITAS ke 1 s/d 4 untuk tenaga kerja asing (TKA) adalah sama seperti baru.
  • Perpanjangan KITAS ke 5 (terakhir) untuk TKA wajib mengurus rekomendasi dari Kementerian Wilayah Hukum & HAM setempat dan Direktorat Jendral Imigrasi
  • Biaya tambahan dikenakan sebesar Rp.500,000 bagi warga negara India, dan warga negara Timur Tengah, serta Rp. 1,500,000 untuk warga negara China.
  • Bagi TKA yang berprofesi sebagai guru asing wajib mengurus rekomendasi mengajar dari kementerian pendidikan nasional.
  • Pembayaran akan di tagih saat izin tinggal telah disetujui dan sudah diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  • Kami akan mengenakan biaya 75% apabila terjadi pembatalan.
  • Untuk izin keluar masuk Indonesia bagi TKA lihat di tabel exit re-entry permit.
  • Persyaratan KITAS TKA dapat di lihat pada link persyaratan KITAS. 

Jasa pembuatan KITAS keluarga TKA

Setiap tenaga kerja asing (TKA) diizinkan untuk membawa serta keluarga (anak dan istrinya) untuk tinggal bersama di wilayah Indonesia denga memohon pembuatan KITAS pengikut TKA.Tenaga asing yang dimaksud adalah orang asing yang bekerja secara legal dan telah memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia.

Ketentuan jasa KITAS keluarga pengikut TKA:

  • KITAS untuk keluarga tenaga kerja asing (keluarga TKA) hanya dapat diproses jika TKA telah memiliki izin kerja Indonesia.
  • Tenaga asing harus dapat menunjukkan bukti hubungan suami istri melalui surat yang resmi layaknya surat nikah atau sejenisnya.
  • Anak yang dapat ikut serta haruslah berusia di bawah umur, dan tidak dalam usia bekerja.
  • TKA wajib menunjukkan bukti hubungan yang sah terhadap anak yang dimaksud dalam bentuk akte lahir atau sejenisnya.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) harus dimiliki masing-masing anggota keluarga yang diikut sertakan.

Jasa pengurusan KITAS perkawinan campuran

Layanan jasa pengurusan KITAS perkawinan campuran ditujukan bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Izin tinggal terbatas (ITAS) dapat diterbitkan dengan dijamin/disponsori oleh suami ataupun istri WNI.

1