Pilih Laman

Izin Tinggal Terpaksa adalah bagian dari visa darurat yang dikeluarkan oleh imigrasi atas keadaan darurat atau terpaksa seperti terjadi perang, wabah dan hal lainnya. Jenis Izin Tinggal Terpaksa ini dikeluarkan oleh pemerintah negara dimana warga negara asing berada, contoh kasusnya seperti pandemik Covid-19 yang sudah menyebar ke banyak negara di dunia termasuk Indonesia.

Kebijakan pemberian izin tinggal Izin Tinggal Terpaksa sepenuhnya diputuskan oleh pihak Imigrasi dan berkoordinasi dengan departemen luar negeri Indonesia mengenai keadaan negara-negara di luar negeri. Di Indonesia sendiri, Izin Tinggal Terpaksa sudah dilakukan dalam kondisi darurat pandemik Covid-19 ke para warga negara asing yang negaranya mengalami musibah yang sama. Seperti Italia, Jerman, Perancis, Iran dan beberapa negara lain yang memberlakukan karantina atau lockdown (penutupan akses masuk ataupun keluar bandara.

Imigrasi di Indonesia memberikan izin tinggal bagi WNA selama 30 hari dan diperuntukan untuk semua jenis visa. Untuk Bebas visa kunjungan, Visa On Arrival WNA tidak diwajibkan untuk datang ke kantor imigrasi terdekat. Sedangkan jenis visa lainnya seperti visa bisnis, visa kunjungan sosial budaya, KITAS dan KITAP dengan masanya telah habis dan diwajibkan untuk keluar, maka dapat mengajukan pengurusan dengan melampirkan surat permohonan.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan segera secara prima.

1