Pilih Laman

Warga negara asing yang menempuh pendidikan di Indonesia wajib memiliki visa dan Kartu ijin Tinggal Terbatas atau Kitas pelajar. Kitas pelajar dapat diurus melalui biro jasa Kitas yang ada di Indonesia. Sementara persyaratan membuat kartu izin tinggal di biro jasa Kitas telah diatur oleh pemerintah.

Visa dan Kitas pelajar merupakan persyaratan wajib, sehingga harus diurus jika ingin menempuh pendidikan di Indonesia. Berbeda dari visa yang diurus sebelum keberangkatan, Kitas baru bisa dibuat melalui biro jasa Kitas setelah warga negara asing tiba di Indonesia.

Lantas, apa saja persyaratan WNA untuk menempuh pendidikan di Indonesia dan membuat kartu izin tinggal di biro jasa Kitas?

Prosedur Bagi WNA untuk Menjadi Mahasiswa di Indonesia

Tidak sedikit mahasiswa asing yang memutuskan kuliah di Indonesia. Warga negara asing bisa menjadi mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia asal memenuhi persyaratannya. Nah, sebelum membahas persyaratan membuat Kartu Ijin Tinggal Terbatas di biro jasa Kitas, inilah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi mahasiswa asing untuk kuliah di Indonesia.

  • Setiap warga negara asing yang hendak kuliah di Indonesia harus memenuhi persyaratan akademik di perguruan tinggi.
  • Mempunyai sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti perkuliahan di Indonesia.
  • Diterima oleh perguruan tinggi di Indonesia sebagai mahasiswa.
  • Memiliki izin belajar yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti.
  • Mempunyai visa pelajar dan izin tinggal terbatas (bisa diurus lewat biro jasa Kitas).
  • Mematuhi perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan.

Persyaratan Mengurus Kitas di Biro Jasa Kitas 

Setelah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang ada di Indonesia, maka warga negara asing harus mengurus visa ke Perwakilan Republik Indonesia yang ada di kota setempat. Begitu sampai ke Indonesia, warga negara asing bisa mengurus kartu izin tinggal di biro jasa Kitas guna melengkapi dokumen persyaratan.

Prosedur pengurusan kartu izin tinggal lewat jasa biro Kitas terbilang lebih sederhana. Pelajar atau mahasiswa asing hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan ke biro jasa Kitas untuk selanjutnya diajukan ke lembaga terkait. Nah, berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan kartu izin tinggal di biro jasa Kitas.

  1. Dokumen Universitas 

Pembuatan kartu izin tinggal di biro jasa Kitas butuh dokumen universitas seperti berikut:

  • Akte pendirian universitas dan SK kehakiman.
  • Domisili.
  • NPWP universitas.
  • Izin OSS.
  • Kop surat yang distempel universitas.
  • KTP, NPWP, serta foto direktur atau HRD.
  • Rekening Koran milik sponsor 1 bulan terakhir.
  • Dokumen WNA 

Mahasiswa asing juga perlu menyiapkan data pribadi untuk pembuatan kartu izin tinggal di jasa biro Kitas, seperti passport, ijazah dari sekolah sebelumnya, foto 4 x 6 dengan background merah, alamat tempat tinggal di negara asal, dan alamat selama di Indonesia.

Pembuatan kartu ijin tinggal terbatas lewat jasa biro Kitas lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Pengurusan Kitas bisa dilakukan juga lewat Gading Solution.

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan BIRO JASA KITAS segera secara murah dan cepat.

1