Pilih Laman

Jawab: Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.

Siapa yang dapat menggunakan ITAS?

WNA yang dapat menggunakan Izin tinggal terbatas adalah

  1. Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
  2. Anak yang lahir dalam wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas
  3. Warga Negara Asing yang memiliki alih status dari izin tinggal kunjungan
  4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing pada kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

Berapa jangka waktu ITAS?

Jawab: Masa berlaku Izin Tinggal Terbatas berbeda-beda tergantung pada keperluannya. ITAS dapat berlaku untuk jangka waktu:

  1. paling lama 2 (dua) tahun
  2. paling lama 1 (satu) tahun
  3. paling lama 6 (enam) bulan
  4. paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau
  5. paling lama 30 (tiga puluh) hari

Jenis ITAS

Apakah izin tinggal terbatas mempunyai jenis-jenis sesuai dengan kegiatannya?

Kegiatan yang dapat dilakukan oleh orang asing pemegang izin tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu tinggalnya, yaitu:

  • izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
    1. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
    2. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
    3. repatriasi;
    4. eks Warga Negara Indonesia;
    5. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
    6. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
  • izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 30 (tiga puluh) hari sampai 90 (Sembilan puluh) hari dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
    1. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
    2. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    3. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
    4. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
    5. melayani purnajual;
    6. memasang dan mereparasi mesin;
    7. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
    8. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
    9. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
    10. melakukan kegiatan pengobatan; atau
    11. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Prosedur Pengurusan ITAS

Bagaimana prosedur untuk pengajuan pemberian izin tinggal terbatas?

Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online. Baca: Prosedur Pengurusan ITAS

Apakah izin tinggal terbatas yang dulu berbentuk kartu telah berubah menjadi softcopy?

Iya, izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah dirubah menjadi bentuk lembaran yang bisa disimpan dalam bentuk fisik ataupun softcopy pada mobile device, sehingga sangat mudah dibawa dan selalu melekat tanpa harus khawatir bisa hilang.

Apakah izin tinggal terbatas dalam bentuk lembaran itu aman dari pemalsuan?

Pada lembaran izin tinggal terbatas elektronik ini dicantumkan fitur pengaman beruba QR-code (Quick Response Code) yang berguna sebagai kode unik dari data pemohon yang telah terenkripsi, sehingga untuk keasliannya dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan mencocokkan data pada lembaran Itas tersebut dengan sistem keimigrasian melalui scan pada QR-Code tersebut.

Apakah pemohon tetap harus membawa persyaratan dalam hal pengajuan pemberian izin tinggal terbatas ke Kantor Imigrasi setelah melapor via online?

Tidak wajib, karena seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pemberian izin tinggal terbatas telah di pindai pada saat pengajuan visa tinggal terbatas, namun bilamana dalam sistem ada beberapa dokumen yang tidak jelas dalam hal pemindaian, petugas pada Kantor Imigrasi dapat meminta beberapa dokumen yang diperlukan.

Bagaimana bila surat elektronik pemberitahuan untuk datang ke Kantor Imigrasi dalam hal ini pengurusan pemberian izin tinggal terbatas tidak diterima dalam waktu yang lama? Mungkin sekitar 1×24 atau 2×24 jam?

Idealnya, notifikasi <i>email</i> tentang pemberitahuan untuk datang ke kantor imigrasi akan dikirim dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam setelah permohonan dikirim dan dinyatakan berhasil. Namun apabila hal tersebut tidak terjadi, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili tempat tinggal dengan membawa paspor, telex visa dan dokumen pendukung lainnya agar petugas imigrasi memeriksa berdasarkan data yang ada pada sistem keimigrasian.

Berapa lama tenggang waktu yang diberikan oleh Imigrasi kepada orang asing untuk datang ke Kantor Imigrasi setelah melakukan pelaporan via online?

Secepatnya setelah surat elektronik (email) pemberitahuan tersebut diterima oleh pemohon dan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaratan.

Bagaimana bila email izin tinggal terbatas elektronik belum masuk ke email setelah melakukan proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara?

Bila email izin tinggal terbatas elektronik belum masuk ke email pemohon sampai dengan waktu 1 x 24 jam, maka pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi penerbit izin tinggal terbatas tersebut untuk dapat dilakukan pengiriman ulang.

Apakah izin tinggal terbatas dapat diperpanjang?

Izin tinggal terbatas dapat diperpanjang, kecuali izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari. Baca: Proses Perpanjangan ITAS

Mengapa izin tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang? Apa tujuannya?

Izin tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari atau yang dikenal sebagai izin tinggal terbatas saat kedatangan adalah izin tinggal terbatas yang ditujukan kepada pekerja singkat yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaannya di wilayah Indonesia kurang dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak merencakan untuk tinggal lebih lama di wilayah Indonesia.

Adapun kegiatan yang biasa dilakukan oleh orang asing pengguna izin tinggal terbatas saat kedatangan yaitu:

  1. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
  2. melakukan inspeksi atau audit;
  3. melayani purnajual;
  4. memasang dan mereparasi mesin;
  5. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; atau
  6. melakukan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  7. pertunjukan seni.

Prosedur Perpanjangan ITAS

Bagaimana dengan prosedur perpanjangan izin tinggal terbatas?

Baca: Prosedur Perpanjangan ITAS

Syarat Perpanjangan ITAS

Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas?

Baca: Syarat Perpanjangan ITAS

Kebebasan Pemegang KITAS

Apakah orang asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas dapat keluar masuk wilayah Indonesia secara bebas?

Dapat, izin tinggal terbatas yang dimiliki oleh orang asing sudah termasuk dengan izin masuk kembali yang berguna untuk izin keluar masuk wilayah indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan masa berlaku izin tinggal terbatasnya.

Apakah izin tinggal terbatas dapat dirubah menjadi izin tinggal tetap?

Bisa, orang asing pemegang izin tinggal terbatas harus mengajukan pengajuan alih status dari izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap dengan menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Proses Perpanjangan ITAS

Berapa lama proses pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas?

Untuk pemberian perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilakukan melalui tata cara pemberian Izin Tinggal Terbatas elekktronik via Online yang dapat dibaca pada poin awal. Baca: Proses Perpanjangan ITAS

Masa Berlaku ITAS

Kapan izin tinggal terbatas tersebut berakhir?

Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegangnya:

  1. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
  2. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
  3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. izinnya telah habis masa berlaku;
  5. Izinnya beralih status menjadi izin tinggal tetap;
  6. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. dikenai deportasi; atau
  8. meninggal dunia.

Penolakan Permohonan ITAS

Dalam hal apa pengajuan pemberian/perpanjangan izin tinggal terbatas dapat ditolak?

Pengajuan pemberian/perpanjangan izin tinggal terbatas dapat ditolak karena beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan khusus
  2. namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
  3. dokumen perjalanannya diduga palsu;
  4. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
  5. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
  6. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
  7. menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
  8. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
  9. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia;
  10. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara; atau
  11. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pembatalan ITAS

Bila terdapat kemungkinan permohonan izin tinggal terbatas dapat ditolak, apakah izin tinggal terbatas dapat dibatalkan oleh pihak imigrasi?

Iya dapat, pihak Imigrasi Indonesia dapat membatalkan izin tinggal terbatas dalam hal orang asing tersebut:

  1. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  3. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal terbatas;
  5. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
  6. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Setelah izin tinggal terbatas dari orang asing telah dibatalkan ataupun ditolak, apa yang harus dilakukan oleh orang asing tersebut?

Orang asing yang bersangkutan harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” yang diterakan pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan.

Biaya Pengurusan ITAS

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan izin tinggal terbatas?

Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan izin tinggal terbatas terdiri atas biaya:

  1. izin tinggal terbatas
  2. izin masuk kembali
  3. jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
1