Pilih Laman

Jika Anda ingin membutuhkan Prosedur Pengurusan ITAS yang cepat dan murah, silakan hubungi kami segera. Karena kami melayani JASA KITAS secara profesional.

Berikut adalah prosedur perpanjangan izin tinggal terbatas yang harus anda ketahui, yaitu:

  1. Subjek:
    • Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
    • Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
    • Repatriasi;
    • Eks Warga Negara Indonesia;
    • Wisatawan lanjut usia mancanegara; atauizin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal: diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
  2. Izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal sebagai tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
  3. Izin tinggal terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  4. Permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang menyesuaikan dengan kegiatan dan kartu izin tinggal terbatas yang lama serta surat keterangan tempat tinggal;
  5. Permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
  6. Permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
  7. Permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f yang telah didaftarkan sebelum izin tinggal terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu izin tinggalnya;
  8. Perpanjangan izin tinggal diberikan terhitung sejak tanggal izin tinggal terbatas berakhir.
1