Pilih Laman
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu...
Apa itu ITAS?

Apa itu ITAS?

Jawab: Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas. Siapa yang dapat menggunakan ITAS? WNA yang dapat menggunakan Izin tinggal terbatas adalah Orang...
Apa itu ITAS?

Syarat Perpanjangan ITAS

Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas? Ada 2 (dua) jenis persyaratan yang harus dilengkapi dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus yang menyesuaikan dengan kegiatan...
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Prosedur Pengurusan ITAS

Jika Anda ingin membutuhkan Prosedur Pengurusan ITAS yang cepat dan murah, silakan hubungi kami segera. Karena kami melayani JASA KITAS secara profesional. Berikut adalah prosedur perpanjangan izin tinggal terbatas yang harus anda ketahui, yaitu: Subjek:Orang asing...

Ijin Tinggal Terbatas

PERSYARATAN UMUM Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;Surat penjaminan dari Penjamin;Surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui  kuasa. PERSYARATAN KHUSUS: 1. Penanam Modal Akte pendirian perusahaan...
1