Pilih Laman

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam JASA KITAS dan jasa pengurusan dokumen lainnya, kami akan membantu Anda dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Informasi Terbaru Pelayanan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru ini diperbarui pada hari Kamis, 30 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Pemegang ITAP

  • Orang Asing dengan ITAP masih berlaku dan dapat diperpanjang, yang sedang berada di Indonesia dapat melakukan perpanjangan ITAP di kantor imigrasi setempat.
  • Orang Asing dengan masa berlaku ITAP telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang, yang sedang berada di Indonesia, wajib keluar wilayah Indonesia selambat-lambatnya tanggal 20 Agustus 2020, atau
  • Anda dapat melakukan pengajuan baru Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas sesuai persyaratan melalui biro jasa KITAP tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
  • Pengajuan tersebut dapat dilakukan setelah penjamin melakukan prosedur pengembalian Dokumen Keimigrasian (ITAP) ke kantor imigrasi.
  • Setiap pengajuan visa dan izin Tinggal, Anda wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab selama Anda berada di Indonesia.

ITAP Habis Masa Berlaku

Jika masa berlaku ITAP telah berakhir dan masih berada di Luar Negeri (Izin Masuk Kembali masih berlaku atau sudah berakhir), maka:

  • Anda dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah melampirkan surat persetujuan dari kementerian/lembaga teknis.
  • Anda harus mengajukan visa baru untuk datang ke Indonesia di KBRI/KJRI ketika tidak dapat menunjukkan surat persetujuan dari kementerian/lembaga teknis.
  • Pemegang ITAP Penyatuan Keluarga dapat langsung masuk ke Indonesia.
  • Anda harus melakukan perpanjangan ITAP dan Izin Masuk Kembali di kantor imigrasi setempat setelah tiba di Indonesia selambat-lambatnya tanggal 8 September 2020.
  • Jika terjadi kendala teknis saat mengurus perpanjangan Izin Tinggal tersebut, diberikan toleransi hingga tanggal 31 Desember 2020.

Pemegang ITAS

  • Orang Asing dengan ITAS yang masih berlaku dan dapat diperpanjang, yang sedang berada di Indonesia dapat melakukan perpanjangan ITAS atau alih status menjadi ITAP di kantor imigrasi setempat.
  • Orang Asing dengan masa berlaku ITAS telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang, yang sedang berada di Indonesia, wajib keluar wilayah Indonesia selambat-lambatnya tanggal 20 Agustus 2020, atau
  • Anda dapat melakukan pengajuan baru Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas sesuai persyaratan melalui Biro Jasa KITAS tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
  • Pengajuan tersebut dapat dilakukan setelah penjamin melakukan prosedur pengembalian Dokumen Keimigrasian (ITAS) ke kantor imigrasi.
  • Setiap pengajuan visa dan izin Tinggal, Anda harus memiliki penjamin yang bertanggung jawab selama Anda berada di Indonesia.

ITAS Habis Masa Berlaku

Jika masa berlaku ITAS telah berakhir dan masih berada di Luar Negeri (Izin Masuk Kembali masih berlaku atau sudah berakhir), maka:

  • Anda dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah melampirkan surat persetujuan dari kementerian/lembaga teknis.
  • Bagi yang tidak dapat melampirkan surat persetujuan dari kementerian/lembaga teknis, Anda harus mengajukan visa baru untuk datang ke Indonesia.
  • Bagi pemegang ITAS Penyatuan Keluarga, Anda dapat langsung masuk ke Indonesia.
  • Anda harus melakukan perpanjangan ITAS dan Izin Masuk Kembali di kantor imigrasi setempat setelah tiba di Indonesia selambat-lambatnya tanggal 8 September 2020.
  • Jika terjadi kendala teknis saat mengurus perpanjangan Izin Tinggal tersebut, diberikan toleransi hingga tanggal 31 Desember 2020.
1