Pilih Laman

Perpanjangan Kitas warga negara asing yang terletak di daerah Indonesia ialah salah satu rutinitas yang dicoba tiap tahunnya, sesuai dengan tipe kitas yang diajukan oleh WNA di Indonesia. Pada prakteknya, Perpanjangan tidak berbeda jauh dengan pengurusan Kitas baru, tetapi terdapat sebagian persyaratan tertentu yang harus dikenal buat mempermudah proses pengurusan serta tidak membuang waktu sebab khawatir ditolah oleh pihak Imigrasi.

Semacam halnya pengurusan baru, perpanjangan dibagi sebagian jenis serta bonus persyaratan. Diantaranya merupakan Surat Keterangan Tempat Tinggal( SKTT) yang harus dilampirkan, selaku fakta alamat serta zona daerah WNA cocok dengan penjelasan serta izin tinggal tadinya.

Dokumen pendukung lain semacam kopian digital paspor bercorak hingga kedatangan WNA pula dibutuhkan. Sebagian yang butuh dicermati saat sebelum melaksanakan perpanjangan Kitas merupakan:

Yakinkan Paspor WNA masih sama dengan paspor yang terdaftar tadinya dikala awal kali mengajukan KITAS. Bila paspor yang diajukan berbeda ataupun sudah di pembaharuan sebab masa berlaku paspor yang lama sudah habis, hingga hendak proses spesial buat pembaruan informasi di pihak Imigrasi buat melaksanakan validasi informasi yang legal secara hukum, kalau paspor WNA sudah berganti.

Tempat tinggal WNA wajib cocok dengan informasi yang terdapat di KITAS lama, bila tidak perihal ini pula memerlukan proses spesial di pihak Imigrasi supaya informasi WNA dapat diperbarui secara legal, cocok dengan tempat tinggal yang terdapat dikala melaksanakan perpanjangan.

2 poin tersebut kerap terjalin sebab kondisi WNA satu serta lain perihal. Tetapi pantas dicermati, masa berlaku KITAS wajib sekurang- kurangnya 2 bulan saat sebelum masa berlakunya habis. Sebab bila proses terkendala oleh validasi informasi paspor baru ataupun tempat tinggal baru di Indonesia hendak memakan waktu lebih lama.

Perpanjangan pula memerlukan lampiran KITAS lama tidak hanya lampiran yang sama sewaktu mengajukan KITAS baru. Butuh dicatat terdapat sebagian tipe KITAS yang tidak bisa diperpanjang, semacam pemberian izin tinggal kurang dari satu tahun oleh Imigrasi. Jenis- jenis Kitas tersebut tidak bisa melaksanakan perpanjang, sebab terdapatnya pergantian kebijakan ketentuan menimpa keimigrasian. Tidak hanya itu Kitas darurat pula tidak bisa diperpanjang, sebab merujuk pada peruntukannya.

Berikut sebagian poin persyaratan perpanjangan:

  • KITAS lama Yang Masih Berlaku Saat sebelum Proses Perpanjangan.
  • Surat permohonan dari penjamin.
  • KTP penjamin.
  • Surat penjamin.
  • Surat kuasa.
  • Setelah itu, Surat keterangan tempat tinggal.

Kemudian buat jenis KITAS Pernikahan campuran Diantara persyaratannya merupakan:

  • Akta Menikah
  • Kartu Keluarga

Gading Solution berpengalaman puluhan tahun melaksanakan perpanjangan buat seluruh tipe KITAS di Indonesia, sudah berkolaborasi dengan banyak industri ternama di Indonesia serta dipercaya melaksanakan manajemen pembaruan legalitas tenaga kerja asing maupun perorangan tiap tahun. Lekas berkolaborasi dengan Kitas. id, buat merasakan betapa berharganya waktu luang kamu.

1