Pilih Laman

Gading Solution sebagai perusahaan yang menerima JASA KITAS dan JASA PENGURUSAN KITAS di Indonesia selalu menghadirkan layanan prima dalam pengurusan dokumen untuk WNI maupun WNA yang membutuhkan layanan segera secara prima.

Salah satu impian setiap warga negara asing yang cinta dan ingin tinggal lebih lama di Indonesia, adalah memiliki KTP. KTP untuk WNA sangat memungkinkan untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia, bilamana persyaratan warga negara asing yang diperlukan untuk membuat identitas tersebut terpenuhi.

Walaupun bukan warga negara Indonesia, namun dalam Undang-Undang terbaru Nomor 23 Tahun 2006 (perubahan UU no 24 tahun 2013) telah diatur, bahwa Penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dari aturan tersebut, WNA memungkinkan untuk mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal kependudukan, seperti pencatatan, pendaftaran, perlindungan data serta kepastian hukum yang bekaitan dengan kependudukan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Warga Negara Asing mengajukan proses pengurusan KTP elektronik, yang sama dengan WNI. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

WNA sudah Menjadi Pemegang KITAP/ITAP

Aturan ini disebutkan dalam UU Adminduk Pasal 63 ayat (1) UU 24/2013.
Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Proses pengurusan KITAP pun tidak instan, jika ada WNA baru datang ke Indonesia dan ingin mendapatkan KTP, dia terlebih dahulu harus mengurus Visa Tinggal Terbatas yang kemudian di konversikan menjadi KITAS. Untuk KITAS, WNA harus mempunyai sponsor atau penanggung jawab yang sesuai kriteria yang telah diatur oleh undang-undang, seperti sponsor perusahaan (bekerja), keluarga dll. Sekurang-kurangnya dia telah memperpanjang KITAS selama 5 tahun atau sesuai kebijakan terbaru yang berlaku.

Untuk Permohonan Visa Baru mengurus KITAP, data lokasi tempat tinggal sebelumnya juga harus sudah tercantum dan terdaftar di dokumen Pemegang KITAS, seperti SKTT untuk mendukung sebagai syarat dan bukti jika WNA sah terdaftar lokasi izin tinggalnya. Sementara untuk perpanjangan kitas, sebelum akhirnya telah cukup syarat dan waktu membuat KITAP juga harus terus menyertakan lokasi domisili Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi cara pengurusan SKTT atau kontak kitas.id untuk lebih lengkapnya.

Kartu Keluarga dan Dokumen perjalanan

Syarat turunan dari dalam pasal 16 peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018, mengatur syarat lain yang harus dipenuhi untuk mengajukak KTP-el bagi WNA, salah satunya adalah kartu keluarga dan dokumen perjalanan seperti Paspor dll. Kartu keluarga dapat diperoleh jika kita telah atau sudah mempunyai keluarga di Indonesia sebelumnya.

Pada saat pertama kali WNA membuat ITAP/KITAP, pastikan pengurusan Kartu Keluarganya juga di proses setelah KITAP disetujui dan selesai diurus. Karena telah masuk dalam Undang-undang yang mengatur hal pengurusan KTP, maka syarat ini menjadi wajib atau mutlak.
Turunan Lainnya dalam Persyaratan Pengurusan KTP-el WNA

Hal administratif di lapangan, seperti mengisi formulir dan menunggu nomor antrian serta membawa berkas-berkas yang diperlukan. Proses pengurusan dapat berlangsung cepat ataupun lebih lama dari yang diperkirakan, tergantung dari regulasi proses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah masing-masing.

Walaupun dari sisi desain dan ukuran KTP-el untuk WNA sama persis, namun ada beberapa perbedaan yang membedakan, terutama pada kolom kewarganegaraan dan beberapa kolom jenis kelamin, agama, status perkawinan menggunakan bahasa Inggris. Memudahkan petugas untuk proses identifikasi membedakan WNI dan WNA.

1