Pilih Laman

PEMBUATAN SIM A DAN SIM C

Persyaratan Pembuatan SIM A dan SIM C :

1.KTP Asli + Foto Copy

Persyaratan Pembuatan SIM untuk orang Asing :

  • Terbatas pada SIM A dan C
  • Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
  • Harus memiliki :
  • KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
  • STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
  • Pasport / Visa
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun
  • Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun
  • Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun
  • Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
  • Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM

Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

SIM Internasional

Pengurusan SIM Internasional

Untuk warga negara indonesia yang mau bepergian ke luar negeri atau yang sedang berada di luar negeri yang sedang melakukan suatu kegiatan, saat ini anda tidak perlu bersusah-susah hanya untuk pengurusan pembuatan SIM Internasioanal maupun perpanjangan SIM Internasional Indonesia.

Kami Biro Jasa STNK Aero One Services siap membantu anda dengan sepenuh hati untuk pengurusanya secara jarak jauh dengan kualitas cepat murah dan dapat dipercaya.

Persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM Internasioanal adalah :

  • KTP
  • SIM Nasional
  • Paspor
  • Pas Foto warna ukuran 4 x 6 latar biru tua

Prosedur Penerbitan SIM Internasional datang langsung :

  • Pemohon datang ke Korp Lantas Polri dan mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran SIM Internasional
  • Kepada petugas pemohon menunjukkan KTP / KIT / KITAP / SIM Nasional dan Paspor asli, sah yang masih berlaku serta menyerahkan foto copynya dan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru, khusus staf kedutaan melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan
  • Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  • Setelah persyaratan yang diajukan sudah lengkap, kemudian pemohon diberikan formulir atau blanko registrasi “Permohonan SIM Internasional“
  • Formulir atau blanko registrasi yang telah diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp. 6000,- dan selanjutnya diserahkan petugas untuk dilakukan registrasi
  • Pemohon melaksanakan pembayaran administrasi SIM Internasional ke Benma sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) SIM baru dan Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Perpanjangan SIM Internasional

  • Petugas Benma memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dan buku SIM Internasional yang masih kosong
  • Berkas SIM Internasional, kwitansi dan buku SIM Internasional diserahkan ke operator untuk dilakukan entry data
  • Entry data selesai dan dilakukan konfirmasi ulang terhadap Nama, alamat dan lainnya, agar tidak terjadi kesalahan, selanjutnya dilakukan produksi / pencetakan
  • Selesai produksi / pencetakan dilakukan legalisasi (stempel dan emboss)
  • Penyerahan SIM Internasional kepada pemohon oleh petugas
  • Pengarsipan berkas SIM Internasional

Prosedur Pengesahan SIM Internasional Pemohon datang langsung (dapat diwakilkan) ke Korps Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbit Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional

Pemohon mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran ‘’Pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’ dengan menunjukkan SIM Internasional negara asal dan Paspor asli, sah yang masih berlaku berikut foto copynya serta pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar berlatar belakang putih

Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon lalu memberikan formulir atau blanko “Permohonan pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’

Formulir atau blanko yang diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp. 6000,- dan selanjutnya diserahkan kepada petugas

Petugas melakukan Registrasi dan legalisasi SIM Internasional Negara asal (Stempel / Cap & TTD)

Petugas menyerahkan SIM Internasional Negara asal kepada pemohon yang telah selesai di Legalisasi serta melaksanakan pengarsipan berkas “Permohonan pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’

Apabila pemohon tidak ada waktu luang dapat menggunakan layanan Biro Jasa Gading Solution dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional Untuk warga negara Indonesia :

  • KTP
  • SIM Nasional
  • Paspor
  • Pas Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar warna latar biru tua

Dokumen diatas bisa dikirim langsung ke alamat kami lewat jasa pengiriman dan pembayaran dapat dilakukan lewat transfer atau diantar langsung ke alamat kami yang tertera diatas atau bisa kami jemput ke rumah atau kantor di area Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dengan menambahkan ongkos antar jemput.

1