Untuk dapat tinggal dan bekerja di indonesia, tenaga kerja asing membutuhkan beberapa dokumen yang diterbitkan oleh Kemenaker dan Kantor Imigrasi,dll.
Dokumentersebut, diantaranya :
- RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- IMTA adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Vitas/ Visa 312 Izin Tinggal Terbatas
- KITAS & MERP : Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap &Multiple Exit/Re-entry Permit adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk izin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia
- SKTTS/KIP : Surat keterangan tempat tinggal sementara/ Kartu Identitas Pendatang
- STM : Surat Tanda Melapor
- LKOA : Laporan Keberadaan Orang Asing
Secara umur, alur proses pengurusan perizinan TKWNA adalah sbb :