Pilih Laman

Untuk dapat tinggal dan bekerja di indonesia, tenaga kerja asing membutuhkan beberapa dokumen yang diterbitkan oleh Kemenaker dan Kantor Imigrasi,dll.

Dokumentersebut, diantaranya :

  • RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • IMTA adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
  • Vitas/ Visa 312 Izin Tinggal Terbatas
  • KITAS & MERP : Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap &Multiple Exit/Re-entry Permit adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk izin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia
  • SKTTS/KIP : Surat keterangan tempat tinggal sementara/ Kartu Identitas Pendatang
  • STM : Surat Tanda Melapor
  • LKOA : Laporan Keberadaan Orang Asing

Secara umur, alur proses pengurusan perizinan TKWNA adalah sbb :

1