Pilih Laman

Berapa lama turis asing bisa tinggal di Indonesia? Ini merupakan pertanyaan yang sering diajukan oleh para wisatawan asing. Di Indonesia, pengaturan mengenai visa dan masa tinggal turis asing ditentukan oleh UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut UU tersebut, hanya turis yang memiliki visa jenis yang sesuai yang dapat tinggal di Indonesia. Jangka waktu tinggal di Indonesia untuk orang asing tergantung pada jenis visa yang mereka miliki. E-visa masing-masing memiliki jangka waktu kadaluarsa maksimum 2 bulan, sedangkan visa reguler memiliki validitas hingga 1 tahun.

Selain itu, turis asing yang tinggal di Indonesia juga perlu memperhatikan aturan lain, seperti masa karantina saat pemasukan ke Indonesia. Sebagai aturan, mereka harus melalui karantina selama 14 hari, kecuali bila mendapatkan dispensasi dari Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan karantina ini berlaku baik untuk turis reguler maupun e-visa.

Turis asing lainnya yang ingin tinggal di Indonesia adalah expatriat. Expatriat adalah orang asing yang datang untuk tetap tinggal dan bekerja di Indonesia. Mereka harus memiliki izin tinggal permanen (ITAP) dan visa kerja. Untuk memperoleh ITAP dan visa kerja, expatriat biasanya memerlukan bantuan jasa pengurusan dokumen yang profesional.

Nah, jika Anda seorang expatriat yang ingin tinggal di Indonesia, PT Gading Solution adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan layanan pengurusan visa dan ITAP. PT Gading Solution menyediakan berbagai jenis layanan mulai dari pengajuan visa, pengurusan dokumen, sampai penanganan ke butuhan WNA. Dengan 40 tahun pengalaman, PT Gading Solution akan membantu anda mengelola semua urusan visa dan dokumen keimigrasian dengan mudah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan pengurusan dokumen keimigrasian, silahkan hubungi PT Gading Solution melalui WA 0816-1434-716 atau ITAS di 02151-4666297. Dengan pelayanan terbaik, PT Gading Solution siap membantu anda tetap tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal.

1