Pilih Laman

Alih Status Izin Tinggal adalah pengalihan status izin tinggal seorang WNA dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas atau dari Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.

  1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
  2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    • Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas
    • Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

PERSYARATAN ALIH STATUS

Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas

  • Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  • Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
    1. Menanamkan modal
    2. Bekerja sebagai tenaga ahli
    3. Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan
    4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
    5. Mengadakan penelitian ilmiah
    6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia
    7. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap
    8. Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia
    9. Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
    10. Berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri
    11. Dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    12. Wisatawan mancanegara lanjut usia.
1