Pilih Laman

Artikel ini lanjutan dari artikel Alih Status Izin Tinggal

Investor Asing

Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
  3. Surat keterangan domisili
  4. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang

WNA Peserta Pendidikan / Pelatihan

Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
  3. Surat keterangan domisili
  4. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
  5. Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)

ANAK WNA Pemegang ITAS

Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua
  5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku
  6. Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.

WNA Pasutri Sah WNI

Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
  2. Surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia
  3. Surat keterangan domisili
  4. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
  5. Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
  7. Fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.

Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
  2. Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  3. Surat keterangan domisili
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku
  7. Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.

Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
  2. Surat penjaminan dari Penjamin
  3. Surat keterangan domisili
  4. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
  5. Fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.

Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
  2. Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  3. Surat penjaminan dari Penjamin
  4. Surat keterangan domisili
  5. Akta kelahiran
  6. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  7. Fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku
  8. Fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;

Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
  2. Surat penjaminan dari Penjamin
  3. Surat keterangan domisili
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  6. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
  7. Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
1