Artikel ini lanjutan dari artikel Alih Status Izin Tinggal
Investor Asing
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang
WNA Peserta Pendidikan / Pelatihan
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)
ANAK WNA Pemegang ITAS
Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
WNA Pasutri Sah WNI
Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.